Persyaratan Domain Indonesia

Domain ID Persyaratan
.ID Perusahaan :

  • KTP yang masih berlaku
  • SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan
  • Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk

Personal :

  • KTP yang masih berlaku

Organisasi :

  • KTP yang masih berlaku
  • Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan
  • Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
  • Surat keterangan keterkaitan nama domain dengan nama yayasan/organisasi

Sekolah :

  • KTP yang masih berlaku
  • Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain
  • Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah

Universitas :

  • KTP yang masih berlaku
  • SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
  • Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga
.AC.ID(Universitas/ Akademi)
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • SK Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
  • Surat Kuasa dari Pimpinan (Jika KTP bukan milik pimpinan)
.CO.ID(Bisnis/ Komersial)
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • SIUP/TDP/ Akta Notaris (cover dan hal 1)/ Persyaratan lain yang setara
  • Kepemilikan Merk (Jika ada)/ Surat keterangan mengenai nama domain*
.NET.ID(ISP/ Telekomunikasi)
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • ISP/ Lisensi Telekomunikasi
  • Kepemilikan Merk (Jika ada)/ Surat keterangan mengenai nama domain*
.WEB.ID(Personal)
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
.SCH.ID(Sekolah)
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • Surat Permohonan pendaftaran nama domain dari Kepala Sekolah/ SK Penyelenggara pendidikan dasar dan menengah
  • Surat Kuasa dari Pimpinan (Jika KTP bukan milik pimpinan)
.OR.ID(Organisasi)
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • SIUP/ SK Intern Organisasi tentang penggunaan nama domain
  • Surat keterangan mengenai nama domain*
.MIL.ID(Militer)
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
  • Surat Kuasa
.GO.ID(Pemerintah)
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
  • Surat Kuasa
.BIZ.ID(Bisnis/ Komersial/ UKM)
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • NPWP (Bisa NPWP Pribadi)
.MY.ID(Personal)
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
.DESA.ID(Desa/ Daerah)
  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • Surat Permohonan Pendaftaran Nama Domain yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa

*Catatan.


1. Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
2. Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
3. Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
4. Proses Pendaftaran domain Indonesia adalah Senin s/d. Jumat Jam kerja Kantor. Diluar itu akan di proses hari Senin.
5. Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
6. Update atau Transfer Registrant dan Admin Contact dikenakan persyaratan dan biaya tambahan.