mulai 1 Maret 2015, Pengelola Nama Domain Indonesia melakukan perubahan syarat untuk pendaftaran domain anything.ID, dengan demikian akan mempermudah pelanggan untuk mendaftarkan domain anything.ID.

Sebelumnya pendaftaran anything.ID untuk perusahaan diperlukan dokumen dari perusahaan terkait dan untuk personal diperlukan KTP dimana pendaftaran domain harus sesuai dengan KTP.

Dan saat ini per 1 Maret 2015 anda akan lebih mudah mendapatkan domain anything.ID, yaitu hanya dengan scan KTP saja. Dan tidak harus sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.
mudah bukan? jadi tunggu apalagi? pesan sekarang sebelum nama domain yang anda inginkan dimiliki orang lain 😀